Selasa, 30 September 2025

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal

Polri akan mengawasi dengan ketat para polisi lalu lintas (Polantas) di lapangan seiring dengan diberlakukannya lagi sistem tilang manual.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas memeriksa surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). Tribunnews/Jeprima 

Meski tilang secara manual dilarang, Polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.

"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bikin Resah dan Arogan, Pelat Nomor RF Banyak Dipalsukan: Ketahui Aturan Peruntukan yang Sebenarnya

"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya. Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.

Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.

"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan