Jumat, 3 Oktober 2025

Kementerian Keuangan Rumuskan Hitungan Standar Mobil Listrik untuk Pejabat Pemerintah

Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Penulis: Yanuar R Yovanda
Ist.
Ilustrasi mobil listrik. Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah. 

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Mobil Listrik, Wali Kota Malang: Mahal

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved