Tilang Manual Ditiadakan Mulai Pekan Depan, Diganti dengan Tilang Elektronik
Pelanggar lalu lintas di jalan raya mulai 13 hingga 26 Juni 2022 tidak akan dikenakan lagi tilang manual oleh petugas kepolisian.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan.
Aan menjelaskan, petugas yang bisa melakukannya memiliki kualifikasi penyidik serta penyidik pembantu. Selain itu petugas juga dikatakan punya surat tugas untuk mengoperasikan kamera dan IMEI ponsel anggota tercatat.
Bukan cuma petugas yang dibatasi, pelanggaran yang bisa ditindak pun demikian. Aan mengatakan petugas menindak pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan lainnya yang tak terjangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," jelas dia.
Prosedur standar penindakan ETLE mobile yakni dimulai dari pengambilan gambar pelanggaran, lalu dikirim ke back office di Polres atau Polda. Setelah diverifikasi maka pelanggar akan diberi surat tilang oleh petugas.(Tribun Network/kps/wly)