Polisi Pasang 2 Alat Perangkap Ini untuk Tindak Pelanggar ODOL dan Kecepatan di Jalan Tol
Korlantas Polri memasang 2 jenis alat berbasis teknologi informasi untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan ODOL dan overspeed di jalan tol.
Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, jadi menghindari konflik pelanggar dan petugas.
Baca juga: Razia Truk ODOL di Jalan Tol, 63 Persen Kendaraan yang Terjaring Melanggar Aturan
"Dengan menggunakan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," sebutnya.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang telah diintegrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tandas Aan.
Sumber: Gridoto