Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi

STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK - STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini. 

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

Perlu diketahui bahwa Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:

- Polri;

- Dinas Pendapatan Provinsi;

- PT Jasa Raharja.

4. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.

5. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan masyrakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini.
STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini. (Serempak)

6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved