Selasa, 30 September 2025

Jenis dan Fungsi Marka Jalan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Simak Penjelasan Selengkapnya

Berikut jenis dan fungsi marka jalan yang belum diketahui banyak orang.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Warta Kota/henry lopulalan
Kotak kuning berbentuk bujur sangkar yang diberi nama Yellow Box Junction (YBJ) yang berada di perempatan Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Warta Kota/henry lopulalan 

Marka ini menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh.

Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului.

Namun, apabila sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.

Garis Putus-putus Menjelang Garis Utuh
Garis Putus-putus Menjelang Garis Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

4. Garis ganda: putus-putus dan utuh

Apabila berada pada sisi garis putus-putus, maka masyarakat diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.

Sebaliknya, apabila berada di sisi garis utuh, maka masyarakat dilarang melintasi marka.

Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh
Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

5. Garis ganda: dua garis utuh

Masyarakat dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.

Garis Ganda: Dua Garis Utuh
Garis Ganda: Dua Garis Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)
  • Marka Melintang

Marka melintang adalah marka jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

Marka melintang berupa:

- Garis utuh; dan

- Garis putus-putus.

Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.

Marka Melintang
Marka Melintang (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)

Marka melintang berupa garis putus-putus berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.

Perlu diketahui bahwa marka melintang harus memiliki ukuran lebar lebih besar daripada marka membujur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan