Jenis dan Fungsi Marka Jalan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Simak Penjelasan Selengkapnya
Berikut jenis dan fungsi marka jalan yang belum diketahui banyak orang.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Marka ini menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh.
Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului.
Namun, apabila sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.

4. Garis ganda: putus-putus dan utuh
Apabila berada pada sisi garis putus-putus, maka masyarakat diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.
Sebaliknya, apabila berada di sisi garis utuh, maka masyarakat dilarang melintasi marka.

5. Garis ganda: dua garis utuh
Masyarakat dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.

- Marka Melintang
Marka melintang adalah marka jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
Marka melintang berupa:
- Garis utuh; dan
- Garis putus-putus.
Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.

Marka melintang berupa garis putus-putus berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Perlu diketahui bahwa marka melintang harus memiliki ukuran lebar lebih besar daripada marka membujur.