Jumat, 3 Oktober 2025

Otomotif

Syarat dan Biaya Perpanjangan di SIM Keliling, Siapkan Surat Kesehatan hingga Fotocopy SIM Lama

Berikut ini syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

dok tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).Dalam artikel terdapat syarat dan biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas keliling. 

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11).
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Dalam artikel terdapat syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas keliling. (TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan)

Baca juga: Tips Aman Kembali ke Tempat Perantauan dengan Sepeda Motor

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Bila ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi Sinar

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved