Senin, 6 Oktober 2025

Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak secara mudah, bisa membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi Masa berlaku STNK. Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya. 

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

SAMSAT merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa, dilengkapi berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved