Kemenhub Siapkan Regulasi buat Pesepeda, Ini Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
- Pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya saat bersepeda malam hari.
- Menggunakan alas kaki
- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
Larangan
- Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler
- Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.
- Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Menanggapi hal tersebut, Nonce Stella, Ketua Lady Biker Bekasi setuju dengan adanya regulasi tersebut.
Nonce juga menanggapi ketentuan dan larangan yang saat ini masih di godok oleh pemerintah.
Untuk pemakaian helm dan atribut keselamatan, ia setuju hal tersebut diwajibkan bagi pesepeda.
Terlebih lagi, di dalam komunitasnya, menggunakan helm dan perangkat keselamatan sudah menjadi hal yang wajib.
"Kalau di komunitas, menggunakan helm sudah dilakukan," kata Nonce saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telefon, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, bila ada anggotanya yang tidak mematuhi aturan, maka akan segera ditegur.
