Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP
Inilah cara memperpanjang SIM tanpa harus pulang kampung karena bisa dilakukan di mana saja, asal punya E-KTP.
SIM B II Umum – Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
(Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).
Bagi pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.
Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, dan rumusan sidik jari.
Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.
Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP"