Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP

Inilah cara memperpanjang SIM tanpa harus pulang kampung karena bisa dilakukan di mana saja, asal punya E-KTP.

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP 

Inilah cara memperpanjang SIM tanpa harus pulang kampung karena bisa dilakukan di mana saja, asal punya E-KTP.

TRIBUNNEWS.COM - Ada beberapa alasan kenapa orang ragu atau malas memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satu di antaranya adanya perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP.

Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Alhasil, mereka harus pulang ke kampung halaman atau sesuai dengan alamat di KTP.

Baca: Sekarang Perpanjangan Smart SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja, Asal Punya Syarat Ini!

Namun, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, perpanjang SIM bisa saja dilakukan di mana saja.

Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.

"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.

3. Surat keterangan sehat jasmani.

Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25 ribu.

4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30 ribu jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjang SIM

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C tarifnya Rp 100 ribu, dan SIM B1 seharga Rp 120 ribu.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM B1 Rp 80 ribu.

Penggolongan SIM

Penggolongan SIM perseorangan:

SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton

SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.

SIM C – Mengemudikan sepeda motor.

SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum:

SIM A Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.

(Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).

SIM B II Umum – Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.

(Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).

Bagi pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, dan rumusan sidik jari.

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.

Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved