Kamis, 2 Oktober 2025

Kebijakan PPnBM Diubah, Kemenperin Klaim Pabrikan Jepang dan Eropa sudah Siap

Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Barisan mobil mewah merek Mercedes-Benz model E-Class dan S-Class berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk mengantar rombongan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, Rabu (1/3/2017). Kunjungan Raja Salman ke Indonesia kali ini setelah 47 tahun lalu dalam rangka kerja sama bilateral Indonesia - Arab Saudi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Airlangga menuturkan, pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air sangat meyakinkan dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor industri nonmigas sebesar 9,98 persen. 

Data ekspor kendaraan bermotor roda dua menunjukkan tren kenaikan sebesar 53 persen dan 44 persen pada 2016-2018.

“Kalau kita lihat dari unitnya roda empat ini produksinya 1,3 juta nilainya 13,7 miliar dolar Amerika dan ekspornya ke mancanegara 346 ribu atau 4,7 miliar dolar Amerika. Di ASEAN 297 ribu unit atau 2,3 miliar dolar Amerika,” ucapnya.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Aturan Baru! Kemenperin Sebut Pajak Kendaraan Mewah Dilihat dari Emisi Gas Buang

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved