Senin, 29 September 2025

Sudah Ada yang Ditangkap, Ini Denda Tilang Karena Gunakan GPS Saat Berkendara

Menurut MK jika penggunaan GPS bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu saat berkendara, jika mengemudi sambil melihat GPS bisa diancam penjara

Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengemudi ojek online (ojol) berada di area drop off, di Balai Kota Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM- Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan jika mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana penjara atau tilang.

Menurut MK jika penggunaan GPS bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu saat berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi pun ikut bicara menanggapi hal tersebut.

Meurut Kompol Herman hal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

"Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu," ujar Kompol Herman kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Jika berbicara masalah kosentrasi saat berkendara berarti membahayakan dan merugikan banyak orang. Jadi perangkap hukumnya undang-undang lalu lintas yang bisa dikenakan pasal 106," sambungnya.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Hayooo, siap-siap buat #TumplekblekXX, pantau terus instagram @otomotifweekly buat info selanjutnya bro!

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan