Kamis, 2 Oktober 2025

Helm yang Pernah Terjatuh Saat Kecelakaan Tidak Boleh Digunakan Lagi, Ini Alasannya

Helm yang sudah pernah digunakan untuk jatuh memang sebaiknya tidak digunakan lagi. Ternyata ada alasannya lho

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
Youtube.com/ViralHog
Pentingnya gunakan helm saat berkendara 

TRIBUNNEWS.COM - Helm merupakan piranti wajib bagi setiap pengendara motor karena bisa mengurangi benturan saat terjadi kecelakaan.

Helm ada versi murah dan ada juga versi mahalnya.

Tetapi meski menggunakan helm mahal, tidak menjamin keselamatan 100 persen pada pengendara motor lho.

Jika pengendara motor yang menggunakan helm mahal pernah jatuh, ada tindakan yang wajib dilakukan sebelum terlambat.

Kalo liat motor yang lampu belakangnya terang kayak gitu, auto sakit matanya nih. Rasanya ingin berkata kasar! Pasal 285 – Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

Tindakan apa sih memangnya?

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved