Minggu, 5 Oktober 2025

Civic Turbo Barunya Rusak, Pemilik Tuntut Honda Ganti sampai Beresi Sisa Cicilan

Pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI yang baru dibelinya pada 2 Maret 2017, mengalami gangguan pada mesin yang menyebabkan mati total.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PT Honda Prospect Motor (HPM) memperkenalkan All New Honda Civic Turbo di ajang Honda Bandung Center Exhibition di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (19/4/2016). Pameran ini akan berlangsung hingga 24 April 2016. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi mereka.

Aji juga mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan dengan Honda, Aji telah meminta agar kendaraannya diganti dengan unit yang baru, namun tuntutan tersebut ditolak oleh Honda.

Aji menilai permintaannya sangat beralasan karena mobil belum 1 tahun dipakai tapi mesin sudah diganti sehingga berkurangnya kenikmatan, kenyamanan, dan keamanan untuk menggunakan produk yang rusak.

Selain itu terjadi kerusakan lanjutan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.

Dalam dalam gugatannya, diantara tuntutan Aji adalah meminta Honda agar 1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama; 2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000,- 3) Membayar kerugian sebesar Rp5.000.000,- dan 4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp960.000.000,-

Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Resmi! Honda Jadi Tergugat Soal Kasus Rusaknya Mesin Civic Turbo, Ini Detail Gugatannya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved