Senin, 6 Oktober 2025

Roni Kepikiran Bikin Mobil Muka Dua saat Melamum di Kamar Mandi

Tampilan mobil berwarna oranye tersebut sempat viral di dunia maya lantaran bentuknya yang tak lazim.

Editor: Fajar Anjungroso
Kompas.com
mobil muka dua 

Saat digunakan, kendaraan ini berjalan seperti biasanya.

Hanya saja, karena mobil ini menggunakan suspensi bagian depan, maka pada saat digunakan atau dijalankan, salah satu kunci setir harus dicabut, sehingga salah satu pasangan ban terkunci dan tidak liar.

"Kalo mau nyetir yang satu lagi, yang satu dicabut kuncinya agar setir terkunci dan bannya nggak liar. Saat digunakan juga sama seperti kendaraan lainnya," ucap Roni.

Sekitar Rp 180 juta digelontorkan Roni untuk membeli dua taksi sekaligus memodifikasi kedua mobil tersebut.

 
"Kalau untuk modifikasinya membutuhkan dana Rp 60 juta, itu di luar harga pembelian dua unit kendaraan itu," ucapnya.

Untuk kontes

Budi, salah seorang pegawai bengkel yang mengaku terlibat dalam pembuatan mobil itu, mengatakan, ide kendaraan tersebut berasal dari pemiliknya untuk mengikuti kontes.

"Idenya memang dari bos (panggilan pemilik kendaraan), katanya buat kontes, tapi awalnya dibuat iseng," ujar Budi di Jalan Babakan Cibereum, Bandung, Selasa (16/1/2018).

Pada saat ditilang, kata Budi, hal tersebut sengaja dilakukan si pemilik kendaraan untuk mencoba kendaraannya sekaligus mengetahui apa yang kurang dari kendaraan ini.

"Kemarin ngecek, ngetes mobil," katanya.

Rubentina

Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mendapati bahwa kendaraan tak lazim ini saat berkeliling di Kota Bandung.

Akibatnya, mobil bermuka dua itu dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan.

Pelanggaran tak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan memiliki mesin ganda.

"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.

Dia mengatakan, selain menilang, polisi juga membuat surat pernyataan kepada pemilik mobil dan meminta pemiliknya untuk tidak mengendarai kembali mobil itu di jalanan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved