Harga Mobil LCGC Kok Naik Lagi?
Gaung promosi harga murah makin tak terjamah konsumen kelas menengah apalagi kelas bawah.
Saat dikonfirmasi alasannya, pihak PT Honda Prospect Motor selaku Agen Pemegang Merek (APM) belum memberi balasan.
Sebenarnya, dalam Permenperin No. 33/MIND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau memang diperbolehkan adanya penyesuaian harga setiap tahun.
Dalam aturan dijelaskan harga dapat disesuaikan bila terjadi perubahan pada kondisi ekonomi yang dicerminkan inflasi, kurs nilai tukar rupiah atau harga bahan baku.
Misalnya, dari aturan besaran harga jual KBH2 tertingginya adalah Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat APM .
Besaran harga tersebut merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PBK).
Selain itu, bila menggunakan teknologi transmisi otomatis ada peluang naik harga naik 15% dan teknologi pengaman penumpang naik 10 persen.