Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Beberkan Alasan Warna Pelat Nomor Kendaraan Ingin Diganti

Pihak Kepolisian RI berencana mengganti warna pelat kendaraan bermotor dengan yang lebih terang agar bisa terekam kamera.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberhentikan mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian RI berencana mengganti warna pelat kendaraan bermotor dengan yang lebih terang agar bisa terekam kamera.

Selain memudahkan identifikasi saat sebuah kendaraan melanggar ternyata ada sebab lainnya lo.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Krisnanda Dwi Laksana.

"Hal ini perlu dilakukan karena kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan raya itu harus dikontrol dan dimintakan kepatuhan bagi pengemudinya untuk tertib atau sesuai dengan ketentuan," kata Krisnanda kepada Otomotifnet.com, Minggu (24/9).

Nah, sebelumnya diberitakan, pelat berwarna hitam ternyata kurang jelas terlihat untuk ditangkap kamera.

Itu sebabnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengubah warna pelat nomor kendaraan dengan warna dasar lebih terang.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendukung kemajuan teknologi lalu lintas seperti penerapan tilang elektronik.

Ini sesuai dengan regulasi Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 mengenai warna pelat.

Adapun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan terealisasi tahun 2018.

Krisnanda mengatakan, hal ini bertujuan membangun sistem pendukung smart city.

Nah, kamu setuju? 

Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved