Kamis, 2 Oktober 2025

Lampu Mobil atau Motor Menyilaukan? Boleh Milih Denda Tilang atau Penjara

Bagi para pengendara sepeda motor maupun mobil jangan ganti lampu yang membahayakan pengendara lain, ganjarananya denda tilang atau penjara.

Editor: Robertus Rimawan
TMC POLDA METRO JAYA
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi para pengendara sepeda motor maupun mobil jangan ganti lampu yang membahayakan pengendara lain, ganjarananya denda tilang atau penjara.

Akun Twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya posting link tulisan situs resmi TMC Polda Metro Jaya soal aturan penggunaan lampu, Selasa (19/1/2016).

Tulisan tersebut merupakan materi sosialisasi pada masyarakat yang diposting di situs resmi TMC Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2014 lalu, namun hingga saat ini aturan ini masih diberlakukan.

Berikut tulisan soal aturan penggunaan lampu yang dikutip langsung dari website TMC:

Peringatan bagi para Pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Serta warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.

Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Perlu diketahui bahwa pihak Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Ssedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

Pelat nomor modifikasi

Bukan hanya soal lampu, Twitter TMC Polda Metro jaya juga mengunggah link soal aturan penggunaan pelat nomor.


SITUS TMC POLDA METRO JAYA

Pemilik mobil dan motor diimbau untuk tidak memodifikasi Pelat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat menggunakan pelat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved