Maxim Buka Suara soal Wacana Status Kerja dan Kategori UMKM Pengemudi Ojol
Maxim menyatakan pendapatnya terkait status kerja para pengemudi yang bekerja melalui platform digital seperti ojek online (ojol) dan taksi online.
Editor:
BizzInsight
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan penyedia layanan transportasi online, Maxim, menyatakan pendapatnya terkait status kerja para pengemudi yang bekerja melalui platform digital seperti ojek online (ojol) dan taksi online.
Kementerian Koperasi dan UKM berencana mengklasifikasikan pengemudi transportasi online sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah mempertimbangkan untuk menetapkan pengemudi transportasi online sebagai karyawan tetap.
Maxim mengemukakan bahwa kebijakan mengenai status kerja untuk mitra pengemudi transportasi online harus dikaji dan dipertimbangkan secara komprehensif dengan turut memperhatikan konsekuensi yang terjadi untuk pengemudi maupun untuk perekonomian Indonesia.
Terkait Revisi Undang-Undang untuk memasukkan mitra pengemudi menjadi bagian dari UMKM, Maxim menegaskan bahwa perusahaan ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat membantu para mitra pengemudi, serta tetap menghargai aspek fleksibilitas dan kemandirian.
“Skema klasifikasi UMKM ini menawarkan alternatif yang inklusif, strategis, dan selaras dengan semangat transformasi digital, namun harus dikelola dengan posisi yang jelas dan koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan,” ucap Government Relation Maxim Indonesia, Rafi Assagaf.
“Pendekatan kebijakan yang seimbang, dengan melibatkan masukan dari berbagai stakeholder, sangat penting untuk menjamin kesejahteraan tanpa mengorbankan inovasi, akses hingga ekosistem transportasi online,” lanjutnya.
Baca juga: Pertama Kalinya di Kalimantan, Maxim Gelar Kompetisi untuk Dukung Literasi Pelajar di Balikpapan
Dukungan untuk Pemerintah
Maxim menegaskan bahwa perusahaan akan menghargai dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang efektif serta upaya untuk memperkuat posisi para mitra pengemudi di dalamnya, salah satunya dengan wacana klasifikasi pengemudi sebagai UMKM.
Dalam hal ini, Maxim menilai bahwa dengan model kemitraan yang dimasukkan ke dalam kategori UMKM dapat menjadi solusi yang cocok untuk mendukung kesejahteraan dan perlindungan pengemudi transportasi online.
“Model Kemitraan dengan klasifikasi UMKM untuk saat ini lebih selaras terhadap struktur ekonomi digital Indonesia di mana konsep ini memungkinkan fleksibilitas, akses pendapatan, dan kemandirian tetap terjaga sekaligus membuka ruang bagi perlindungan sosial dan dukungan pembinaan yang lebih terstruktur, termasuk kemungkinan integrasi ke dalam skema UMKM secara fungsional,” kata Rafi.
Menurutnya, model tersebut dapat meringankan beban aplikator dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi, sebab pemerintah turut andil dalam mensejahterakan pengemudi.
Sementara itu, terkait dengan rancangan untuk memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja tetap, Maxim menilai bahwa rencana tersebut bukan merupakan gagasan yang tepat dan bertentangan dengan sifat hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi.
Secara khusus, status karyawan menyiratkan jam kerja minimal 40 jam seminggu, jadwal kerja yang jelas, dan pemenuhan pesanan hanya dari satu aplikator.
“Status karyawan justru akan memberatkan pengemudi yang tidak dapat memenuhi syarat sebagai pekerja tetap yang juga akan menghilangkan fleksibilitas dan kenyamanan sistem kerja bagi pengemudi,” ujar Rafi lagi.
“Perubahan status mitra pengemudi menjadi karyawan berpotensi mengurangi daya serap kerja yang selama ini mampu menampung jutaan pencari nafkah di sektor ini dan juga dapat menambah beban operasional bagi perusahaan. Pada akhirnya, hal ini membuat banyak orang akan kehilangan mata pencaharian mereka yang juga akan berdampak pada menurunnya perekonomian secara keseluruhan,” sambungnya.
Rafi menekankan, kebijakan yang berhubungan dengan sektor transportasi online ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor.
Hal tersebut dikarenakan ride-hailing merupakan industri yang telah mendorong pertumbuhan perekonomian digital di Indonesia secara signifikan. Selain untuk mendukung mobilitas masyarakat, sektor ini juga telah memberikan kesempatan untuk jutaan masyarakat agar dapat memperoleh penghasilan baik sebagai pekerjaan utama maupun sebagai pekerjaan pendukung.
“Kami tentunya sangat mendukung proses dialog yang inklusif antara pemerintah, aplikator, perwakilan mitra pengemudi dan konsumen agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan. Selain berpihak pada kesejahteraan pengemudi dan kenyamanan konsumen, perencanaan setiap kebijakan juga harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta ruang inovasi sektor ini ke depan,” tutup Rafi.
Baca juga: Maxim, Layanan Transportasi Online yang Hadir untuk Seluruh Lapisan Masyarakat Indonesia
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Sidang Etik Tujuh Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Digelar Mulai Rabu Lusa |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Tewas di Tengah Aksi Demonstrasi: Duka Rakyat adalah Amanah yang Wajib Dihormati |
![]() |
---|
UPDATE: Kericuhan Pecah Lagi di Mako Brimob Kwitang, TNI Mundur, Situasi Gelap dan Mencekam |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif Rasimin, Driver Maxim yang Jadi Sorotan Usai Dampingi Wisuda Anak |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Fraksi Golkar Desak Polisi Mengusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.