Sabtu, 4 Oktober 2025

Catatan Industri Soal Pajak Kripto di Indonesia, Berharap Pemerintah Hapus PPN

Pajak atas kripto bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Bloomberg
PAJAK KRIPTO-Pada periode 2017-2022, pajak atas kripto bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham, Minggu (23/2/2025). 

Ia menyarankan para trader yang bertransaksi di exchange luar negeri untuk berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar. 

"Setiap wajib pajak memiliki AR yang bisa diajak berdiskusi mengenai cara pembayaran pajak kripto sesuai regulasi," tambahnya.

Oscar menilai skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi masih perlu perbaikan, terutama terkait PPN. Karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. 

Jika PPN dihapus, biaya transaksi akan lebih kompetitif, mendorong lebih banyak investor bertransaksi di dalam negeri, dan meningkatkan penerimaan negara dari PPh. 

Dengan berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader.


Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul CEO Indodax Oscar Darmawan Ungkap Tantangan dan Implementasi Pajak Kripto

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved