Berpotensi Terjadi Penyalahgunakan, Kemendag Awasi Pemanfaatan AI di Perdagangan Digital
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diyakini memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan di sektor perdagangan digital.
Angka tersebut diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Kementerian Perdagangan pun telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor (cross border),” ujar Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.