Minggu, 5 Oktober 2025

Berpotensi Terjadi Penyalahgunakan, Kemendag Awasi Pemanfaatan AI di Perdagangan Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diyakini memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan di sektor perdagangan digital.

HO
Ilustrasi artificial Intelligence 

Angka tersebut diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Kementerian Perdagangan pun telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor (cross border),” ujar Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved