Polemik TikTok Shop
Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih Soal Indikasi TikTok Melanggar Permendag
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Menurut Kamilov, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lainnya, dan ditengarai akan timbul kerusakan yang masif apabila dibiarkan tanpa ada yang mematuhinya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, beroperasinya TikTok Shop masih tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"TikTok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya platformnya di Tokopedia bukan di Tiktok," ujar Teten dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Polemik TikTok Shop
Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
---|
Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
---|
Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
---|
Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.