Senin, 29 September 2025

Polemik TikTok Shop

Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih Soal Indikasi TikTok Melanggar Permendag

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan. 

Menurut Kamilov, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lainnya, dan ditengarai akan timbul kerusakan yang masif apabila dibiarkan tanpa ada yang mematuhinya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, beroperasinya TikTok Shop masih tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"TikTok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya platformnya di Tokopedia bukan di Tiktok," ujar Teten dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan