Senin, 29 September 2025

Polemik TikTok Shop

TikTok Shop Kembali Bisa Transaksi di Aplikasi Medsosnya, Mendag Zulkifli Hasan: Lagi Uji Coba

Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang salah satu poinnya menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta. Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang salah satu poinnya menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi 

Pengumuman ini disampaikan GoTo pada Senin (11/12/2023).

"PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, ekosistem digital terbesar Indonesia, dan TikTok, platform entertainment global terdepan, pada hari ini mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaa serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional," demikian tertulis dalam siaran pers dikutip dari laman GoTo.

GoTo menyebut kerjasama terjalin antara salah satu lini bisnis yaitu Tokopedia dan fitur di TikTok yaitu TikTok Shop.

Dalam hal ini, TikTok memiliki pengendalian atas Tokopedia.

Sementara fitur TikTok Shop sepenuhnya akan dikelola oleh PT Tokopedia.

Untuk bekerjasama dengan Tokopedia, TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 23 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan