Senin, 6 Oktober 2025

Gunakan Kripto Sebagai Alat Transaksi, Pengusaha Rental di Bali Ditangkap Polisi

Gara-gara menggunakan mata uang kripto menjadi alat untuk bertransaksi, seorang pengusaha penyewaan mobil di Bali ditangkap polisi.

Editor: Hendra Gunawan
IST
Ilustrasi kripto 

Adapun tindak pidana dan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi,

“Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang Tidak Menggunakan Rupiah dalam Setiap Transaksi Yang Mempunyai Tujuan Pembayaran dan Penyelesaian Kewajiban Lainnya Yang Harus Dipenuhi Dengan Uang, serta Transaksi Keuangan Lainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 33 Ayat (1) JO 21 AYAT (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”.

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Stefanus menerangkan pihaknya tak langsung menahan TS, tetapi wajib lapor. Namun, proses hukum tetap jalan. Dia mengatakan setelah berkas lengkap, baru dilakukan persidangan. (Ferry Saputra)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved