Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Yakini Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Bahas Kasus Ijazah

Kubu Roy Suryo meyakini pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara pada Sabtu lalu, salah satunya membahas soal kasus ijazah.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin. Ia meyakini pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara, Jakarta Selatanpada Sabtu (4/10/2025), salah satunya membahas soal kasus ijazah. 

Ada Temuan Baru, Klaim Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu

Masih dalam kesempatan yang sama, Khozinudin membeberkan temuan baru dari kliennya terkait kasus ijazah Jokowi.

Adapun temuannya yakni terkait salinan ijazah asli Jokowi yang telah dilegalisir oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sempat diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan salinan tersebut, dia menyebut bukti ijazah Jokowi palsu semakin menguat. Pasalnya, imbuh Khozinudin, salinan yang diterima dari KPU dan bukti yang dimiliki Roy Suryo cs diklaim memiliki kesamaan.

"Data ini mengonfirmasi bahwa obyek penelitian klien kami baik yang menggunakan ahli digital forensik yakni Rismon Hasiholan Sianipar juga menggunakan pendekatan telematika dengan Error Level Analysis-nya Bapak Roy Suryo, itu mengonfirmasi bahwa obyeknya sama."

"Karena obyeknya sama, maka kesimpulan yang sudah disampaikan ke publik yakni 99,99 persen ijazah itu palsu atau dengan nomenklatur yang lain seperti disampaikan Bung Rismon Sianipar 11 triliun persen palsu," jelas Khozinudin.

Dia mengungkapkan klaim dari kliennya itu muncul lantaran hingga saat ini, Jokowi enggan memperlihatkan ijazahnya secara langsung ke publik.

Khozinudin menuturkan dengan temuan ini, maka pihak kepolisian tidak seharusnya menaikkan status Roy Suryo dari terlapor menjadi tersangka.

Sehingga, laporan Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazahnya palsu, seharusnya dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Jokowi melaporkan hal tersebut pada 30 April 2025 dan disebut melaporkan 12 orang termasuk Roy Suryo.

"Kalau ijazah ini nantinya ternyata palsu, maka tuntutan kepada Polda itu bukan menaikkan status Pak Roy Suryo dkk sebagai tersangka."

"Justru konstruksi hukumnya tuduhan pencemaran nama baik (pasal) 310 KUHP dan juga tuduhan fitnah 311 KUHP itu gugur atau harus dihentikan dengan wajib menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," ujar Khozinudin.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved