Puspenma Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri Tahun 2025, Ini Syaratnya
Puspenma Kemenag resmi membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) untuk Tahun Anggaran 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag resmi membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) untuk Tahun Anggaran 2025.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 sampai 15 oktober 2025 melalui akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
Kepala Puspenma, Ruchman Basori mengatakan, bantuan ini menjadi stimulus agar para dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3 dapat segera menyelesaikan pendidikannya.
"Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang diperlukan," kata Ruchman Basori di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (30/9/2025).
Bantuan Penyelesaian Pendidikan adalah satu di antara pembiayaan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama.
Selain BPP, ada beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Ruchman menegaskan bahwa komitmen untuk membantu civitas akademika di lingkungan Kemenag harus diperkuat, salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri.
"Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikan," katanya.
Adapun nilai bantuan yang diberikan adalah Rp30 juta, yang akan ditransfer oleh LPDP, setelah calon penerima bantuan memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.
Syarat Pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025
Syarat-syarat pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kesempatan Beasiswa Penuh ke Luar Negeri untuk Profesional Indonesia, Simak Caranya
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berstatus sebagai:
- Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan;
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly;
- Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan
- Pegawai Kementerian Agama;
3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;
4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.