Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober-Desember 2025, Simak Rincian per kWh
Tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada bulan Oktober - Desember Tahun 2025 tidak mengalami perubahan, ini rinciannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pada bulan Oktober 2025 nanti PLN memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 tetap.
Mengutip dari esdm.go.id, pengumuman mengenai tarif listrik PLN terbaru ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Rabu (24/9).
Aturan mengenai perubahan tarif listrik PLN ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tarif Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ucap Tri selaku Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Pihaknya menyebut tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Tarif ini juga berlaku bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Penerapan Tarif Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 lalu bagi pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sementara golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.
Pihaknya menegaskan, meski tarif listrik bulan depan hingga akhir tahun tetap, namun pemerintah akan terus mengupayakan peningkatan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
Pemerintah bekerja sama dengan PT PLN (Persero) akan memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Baca juga: Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui Minta PLN Perkuat TJSL untuk Masyarakat Sekitar
Rincian Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru untuk Bulan Oktober - Desember 2025
Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Baca juga: Menkeu Purbaya Umumkan Pemerintah Segera Pangkas Subsidi Listrik, Tarif Bakal Naik?
Pelanggan Sosial (Subsidi)
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Baca juga: Bahas RUU Ketenagalistrikan, Dewi Yustisiana: PLN Harus Perjelas Model Bisnis dan Aspek Teknis
Penetapan tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.
Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token atau pulsa listrik untuk dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Tarif listrik sendiri merupakan struktur harga atau jumlah uang yang harus dibayarkan pelanggan untuk penggunaan listrik, yang diatur oleh pemerintah dan disalurkan oleh perusahaan seperti PLN.
Tarif ini berbeda-beda tergantung pada golongan pengguna (rumah tangga, bisnis, industri), daya listrik, dan juga dapat mengalami penyesuaian bulanan berdasarkan faktor ekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak, dan inflasi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.