Senin, 6 Oktober 2025

Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana

Kuasa hukum eks Direktur Utama PT Taspen u Antonius Kosasih menyinggung asal usul dana yang dihimpun PT Taspen.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bacakan pembelaannya pada perkara dugaan korupsi investasi fiktif Rp1 triliun PT Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih menyinggung asal usul dana yang dihimpun PT Taspen.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Antonius Kosasih saat membacakan pleidoi perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen kliennya yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

"Tidak ada yang membantah Taspen adalah BUMN. Namun tidak pula baik saksi maupun ahli yang membantah bahwa yang menjadi objek kerugian negara dalam perkara a quo bersumber dari iuran peserta dalam hal ini ASN bukan APBN," kata kuasa hukum di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Taspen merupakan BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.

"Dengan fakta demikian apakah tidak menjadi fatal penegakan hukum jika harus memaksakan bahwa iuran peserta merupakan kekayaan negara terlebih bagian dari keuangan negara," kata kuasa hukum.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

"Apakah tidak menjadi lebih brutal bagi persidangan Yang Mulia ini. Jika investasi yang belum bisa diambil didefinisikan sebagai kerugian keuangan negara," imbuhnya.

Atas hal itu kuasa hukum Kosasih meminta kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi.

"Membebaskan terdakwa Kosasih dari dakwaan pertama atau dakwaan kedua atau setidak tidaknya membebaskan Terdakwa Kosasih dari segala tuntutan hukum," ucapnya.

Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius dituntut pidana penjara 10 tahun pada perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen.

Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Kosasih dituntut juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Pekan Depan

Selain itu Kosasih juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, valas 127.057 USD.

Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta

Jaksa mengungkap hal yang memberat tuntutan terhadap Kosasih adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.

Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved