Banyak Penyelesaian Kasus Terhambat, Komisi XIII DPR Tegaskan Bakal Kebut Pembahasan RUU PSDK
Pangeran Khairul Saleh menegaskan, bakal kebut pembahasan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Chaerul Umam
RUU PERLINDUNGAN SAKSI - Pangeran Khairul Saleh saat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Pangeran Khairul Saleh menegaskan, bakal kebut pembahasan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Atas hal itu, dia menyatakan, pihaknya masih terbuka untuk pihak manapun yang pengin memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
"Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, sangat terbuka terhadap semua masukan. Ini bukan hanya urusan birokrasi, ini soal kemanusiaan," terang Pangeran.
"Kita tidak bisa menyusun regulasi di ruang tertutup tanpa mendengar suara penyintas, aktivis, dan para ahli yang selama ini bergelut langsung di lapangan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.