Profil dan Sosok
Sosok 3 Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom: Angga Raka, Ossy, dan Silmy
Tiga anak buah Presiden Prabowo Subianto yang menjabat Wamen masuk jajaran komisaris PT Telkom, dari Angga Raka, Silmy Karim, dan Ossy Dermawan.
Ia meraih gelar sarjana (Bachelor of Science) dual degree (Business Administration dan Computer Information System) dari Norwich University, Amerika Serikat yang merupakan Akademi Militer swasta tertua di Amerika (1819).
Ossy kemudian meraih gelar Master of Science di bidang Strategic Studies dari S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura pada tahun 2014.
Perjalanan karier Ossy Dermawan dimulai saat lulus kuliah dari jenjang S2.
Karena memiliki latar belakang militer, Ossy terus menempuh berbagai pelatihan militer yang mendukung kariernya di TNI AD.
Ia juga pernah terlibat dalam operasi militer di dalam dan luar negeri, mulai dari Operasi Pemulihan Keamanan di Ambon hingga Operasi Perdamaian PBB di Lebanon.
Pada tahun 2014, Ossy mendapat kehormatan untuk menjabat sebagai Staf Pribadi Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pengalamannya bekerja dekat dengan SBY memberikan kesempatan bagi Ossy untuk menyerap pemikiran-pemikiran strategis, khususnya terkait keadilan dan akses tanah yang lebih merata bagi rakyat.
Di samping itu, SBY juga mengamanahkan Ossy untuk membangun dan mengelola Museum dan Galeri Seni SBY-Ani di Pacitan, Jawa Timur.
Ossy juga kini menjabat sebagai Manajer Klub Bola Voli LavAni, salah satu klub bola voli papan atas di Indonesia.
Puncak kariernya didapat saat ia ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) periode 2024 hingga 2029.
MK Larang Rangkap Jabatan
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Firman Riansyah, Kades Bojongkulur Bogor Viral Didemo Ratusan Warga, Nasibnya Kini Dicopot |
---|
Sosok Gatot Nurmantyo, Eks Panglima TNI yang Dikabarkan Masuk Bursa Calon Menko Polkam |
---|
Profil Benny K Harman, Anggota DPR yang Cecar Alimin Calon Hakim Agung soal Hukuman Mati Ferdy Sambo |
---|
Profil Ahmad Assegaf, Suami Tasya Farasya yang Diisukan Digugat Cerai, Ternyata Pengusaha Properti |
---|
Sosok Dede, Wisatawan Asal Tasik Tewas Tenggelam di Situ Salawe Garut, Berniat Selamatkan Anak-anak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.