Demo di Jakarta
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo
Irjen Asep Edi Suheri menyebut pihaknya telah menetapkan 16 orang jadi tersangka kasus pengrusakan fasum pada demo Jakarta akhir Agustus lalu.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Serta barang jarahan berupa dispenser, pemanas air, dan kursi kafe.
Kemudian Polda Metro juga telah menerbitkan lima laporan polisi terkait kasus perusakan fasum ini.
Baca juga: Kerugian Fasilitas Umum yang Rusak Pasca-Aksi Demo Jakarta Tembus Rp 50 Miliar
"Selanjutnya kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari CCTV, botol molotof, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi kafe," terang Asep.
Terakhir Asep menyebut, penindakan kasus perusakan fasum di Jakarta ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Analisis dan Solusi Pakar Transportasi, Penyebab Halte Selalu Jadi Objek Amukan Demonstran
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Agustus-September
Enam lembaga hak asasi manusia (LNHAM) membuat tim independen untuk mencari fakta atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan selama akhir Agustus hingga awal September.
Enam lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam jumpa pers, Jumat (12/9/2025).
“Kami dari 6 lembaga memutuskan secara bersama-sama untuk melakukan pembentukan tim independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia untuk pencarian fakta terkait dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Pembentukan ini disebut sebagai upaya dan komitmen enam lembaga itu. Nantinya mereka bakal mendalami isu yang berbeda, sesuai dengan fokus lembaga masing-masing.
Baca juga: Pemprov DKI: Infrastruktur MRT dan 31 Halte Trans Jakarta Rusak, Total Kerugian Rp51 Miliar
Adapun ruang lingkup kerja tim independen ini mencakup peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan, dampak pasca-demonstrasi termasuk bagi korban dan keluarganya.
“Kami berharap tentu pembentukan tim ini nantinya bisa mengungkap seluruh peristiwa yang terjadi, sepanjang unjuk rasa dan kerusuhan terjadi,” tutur Anies.
“Sehingga dugaan-dugaan adanya pelanggaran HAM dan dorongan adanya penegakan hukum, kebenaran, keadilan bisa diterima oleh para korban,” sambungnya.
Tim independen ini tidak menyebut pasti tenggat waktu mereka dalam mencari fakta.
Namun yang pasti Anis menegaskan hasilnya akan mereka serahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.