Selasa, 7 Oktober 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, PDIP: Melanggar Hak Publik

Deddy menilai, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik.

|
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KPU TUTUP AKSES - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses dokumen calon presiden dan wakil presiden ke publik tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses dokumen calon presiden dan wakil presiden ke publik tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. 

Deddy menilai, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik.

Baca juga: Anggota DPR Soroti Akses Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Ditutup KPU: Lamar Kerja Aja Pakai CV

"Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong," kata Deddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga negara untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin mereka. 

Baca juga: Jadi Tergugat Bersama Gibran di PN Jakarta Pusat, KPU Tidak Banyak Komentar

Deddy menekankan, publik berhak mendapatkan informasi yang memadai agar tidak seperti membeli "kucing dalam karung".

"Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara, enggak membeli kucing dalam karung," ujarnya. 

Ia menilai, alasan privasi yang digunakan untuk menutup akses terhadap dokumen-dokumen seperti ijazah, tidak relevan jika menyangkut calon pejabat publik.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendidikan kepada peserta didik setelah mereka menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan dinyatakan lulus.

"Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Deddy.

Deddy berpandangan, ketidakterbukaan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. 

"Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia," tuturnya.

Hak publik adalah hak yang dimiliki oleh masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan akses terhadap sumber daya atau informasi yang disediakan oleh negara atau lembaga publik. 

Ia menyatakan, dokumen seperti ijazah dan syarat administratif lainnya seharusnya menjadi dokumen publik. 

"Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabati posisi pejabat publik," tegas Deddy.

Baca juga: Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Pencalonan Cawapres di Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa beberapa dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden saat pendaftaran tidak dapat serta-merta dibuka ke publik. 

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, KPU menegaskan bahwa dokumen seperti ijazah hanya dapat dibuka ke publik jika ada persetujuan dari yang bersangkutan.

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. 

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. 

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir. 

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. 

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved