Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Ramai Kabar BSU Cair Lagi Bulan September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah?

Ramai kabar beredar bahwa BSU 2025 akan kembali cair pada bulan September bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. 

Canva/Tribunnews.com
BSU 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Kamis (11/9/2025). Ramai Kabar BSU Rp600 Ribu Cair September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah? 

TRIBUNNEWS.COM - Ramai kabar beredar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali cair pada bulan September bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. 

Informasi ini tentu saja memicu antusiasme masyarakat pekerja, terutama mereka yang belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya.

Program BSU sendiri merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun BSU diberikan dalam bentuk subsidi gaji atau upah berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. 

Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja atau buruh di seluruh Indonesia telah menerima BSU

Sementara target penerima yang ditetapkan pemerintah mencapai 17 juta pekerja, artinya masih terdapat selisih sekitar 3,8 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU..

Lalu, benarkah BSU akan kembali cair pada bulan September 2025? 

Hingga kini, Kemnaker selaku pelaksana program bantuan subsidi upah belum mengeluarkan informasi resmi mengenai pencairan tahap berikutnya. 

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025. 

Meski ada wacana lanjutan, keputusan resmi pencairan tambahan belum diumumkan pemerintah.

Baca juga: Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025: PKH dan BPNT Tahap 3, BSU untuk Guru

Cara Cek Penerima BSU 2025

Meski begitu, pekerja tetap bisa mengecek status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi.

1. Pertama, melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi, kemudian sistem akan menampilkan status penerimaan. 

2. Kedua, melalui aplikasi Pospay, dengan cara login, memilih menu bantuan pemerintah, lalu memasukkan NIK untuk melihat status. 

3. Ketiga, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, lalu masuk ke menu bantuan pemerintah untuk mengecek status BSU.

Arti Notifikasi Status BSU 2025

Di laman bsu.kemnaker.go.id, ada lima jenis notifikasi yang muncul. 

1. Pertama, notifikasi bahwa NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU, yang artinya data sudah diverifikasi namun masih menunggu penetapan. 

2. Kedua, notifikasi bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch tertentu, dan dana sedang diproses penyalurannya oleh bank atau PT Pos Indonesia. 

3. Ketiga, notifikasi bahwa penerima berhak mendapatkan BSU tetapi rekeningnya bermasalah, sehingga dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

4. Keempat, notifikasi bahwa dana sudah tersalurkan ke rekening bank yang terdaftar. 

5. Kelima, notifikasi penolakan karena NIK tidak memenuhi persyaratan penerima BSU 2025.

Penyebab Umum BSU 2025 Tidak Cair

Namun, ada sejumlah penyebab yang membuat dana BSU tidak cair. 

1. Pertama, penerima tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, misalnya penghasilan di atas batas yang ditentukan atau bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

2. Kedua, penerima sudah mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga tidak bisa menerima BSU secara bersamaan. 

3. Ketiga, adanya masalah data rekening, misalnya rekening ganda, rekening tidak aktif atau dibekukan, hingga data rekening yang tidak sesuai dengan NIK. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah menjamin bahwa dana tetap bisa disalurkan melalui PT Pos Indonesia sebagai solusi alternatif.

Dengan demikian, kabar bahwa BSU 2025 cair kembali pada September belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Pemerintah masih berpegang pada aturan yang ada, dan sejauh ini belum ada informasi resmi terkait pencairan tahap tambahan. 

Para pekerja diminta tetap memantau informasi resmi dari Kemnaker serta rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi agar tidak terjebak informasi palsu.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan