Bantuan Langsung Tunai
KJP Plus Tahap 2 Mulai Dicairkan Secara Bertahap, Ini Cara Mencairkan dan Besaran Bantuannya
Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 mulai dapat dicairkan secara bertahap, simak cara mencairkannya dan besaran bantuannya.
|
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Hasil Olah AI/gemini.com
KJP PLUS CAIR - Ilustrasi siswa SD menerima bantuan dana bantuan dengan menyerahkan kartu KJP PLUS DKI Jakarta dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Selasa (2/9/2025). Berikut cara mencairkan dan besaran bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2025.
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Baca juga: Beasiswa BSI Scholarship Talenta 2025 bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Beri Bantuan UKT Rp5 Juta
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
- Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2025
- Selanjutnya masukkan tahap penyaluran (tahap 2)
- Setelah itu klik tombol “Cek”
- Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap 2 dari peserta.
Dana personal dari bantuan KJP Plus ini dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Alur dan Cara Mencairkan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 untuk Penerima Baru
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.