Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

KJP Plus Tahap 2 Mulai Dicairkan Secara Bertahap, Ini Cara Mencairkan dan Besaran Bantuannya

Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 mulai dapat dicairkan secara bertahap, simak cara mencairkannya dan besaran bantuannya.

|
Hasil Olah AI/gemini.com
KJP PLUS CAIR - Ilustrasi siswa SD menerima bantuan dana bantuan dengan menyerahkan kartu KJP PLUS DKI Jakarta dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Selasa (2/9/2025). Berikut cara mencairkan dan besaran bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2025. 

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Baca juga: Beasiswa BSI Scholarship Talenta 2025 bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Beri Bantuan UKT Rp5 Juta

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

  • Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2025
  • Selanjutnya masukkan tahap penyaluran (tahap 2)
  • Setelah itu klik tombol “Cek”
  • Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap 2 dari peserta.

Dana personal dari bantuan KJP Plus ini dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Alur dan Cara Mencairkan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 untuk Penerima Baru

  1. Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
  2. Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
  3. Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan