Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hotman Paris soal Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka: Dia Tak Terbukti Terima Uang Suap
Hotman Paris menilai terdapat sesuatu yang janggal terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Suci BangunDS
Penetapan ini setelah penyidik menggali keterangan saksi dan menemukan lagi sejumlah alat bukti yang cukup.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem)," kata Anang Supriatna, Kamis.
Anang menjelaskan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara ini.
Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
3 Kali Diperiksa Kejagung
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim tercatat sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.
Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.
Kemudian, pada Kamis (4/9/2025) menjadi pemeriksaan ketiga kalinya dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka Lain
Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
(Tribunnews.com/David Adi/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.