Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hotman Paris soal Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka: Dia Tak Terbukti Terima Uang Suap

Hotman Paris menilai terdapat sesuatu yang janggal terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
Kolase Foto Tribunnews
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (kiri) menilai adanya kejanggalan terhadap Nadiem Makarim (kanan) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbud. Hotman Paris menilai, terdapat sesuatu yang janggal terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Kamis (4/9/2025). 

Penetapan ini setelah penyidik menggali keterangan saksi dan menemukan lagi sejumlah alat bukti yang cukup.

"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem)," kata Anang Supriatna, Kamis.

Anang menjelaskan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara ini.

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

3 Kali Diperiksa Kejagung

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim tercatat sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.

Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Kemudian, pada Kamis (4/9/2025) menjadi pemeriksaan ketiga kalinya dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka Lain

Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

(Tribunnews.com/David Adi/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan