Senin, 29 September 2025

Top Rank

3 Nama Terpanjang di Indonesia Menurut Dukcapil, Urutan Pertama Capai 70 Karakter

Dukcapil mencatat ada tiga nama terpanjang di Indonesia. Di urutan pertama, memiliki 70 karakter.

Facebook Ditjen Dukcapil Kemendagri
NAMA TERPANJANG - Gedung kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil mencatat ada tiga nama terpanjang di Indonesia. Di urutan pertama, memiliki 70 karakter. 

TRIBUNNEWS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengungkapkan tiga nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di database mereka.

Nama terpanjang yang tercatat di Dukcapil saat ini mencapai 70 karakter, termasuk spasi.

Selanjutnya, nama terpanjang urutan kedua memiliki 64 karakter dan di urutan ketiga mempunyai 63 spasi.

Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, nama-nama itu adalah:

1. Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri (70 karakter)

2. RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo (64 karakter)

Baca juga: 10 Nama Perempuan Paling Populer di Indonesia, Ada 121.588 Orang Bernama Siti Aminah

3. Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung (63 karakter)

Terkait pemberian nama, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengingatkan soal aturan yang berlaku.

Ia mengimbau warga Indonesia untuk memberi nama sesuai aturan, agar lebih mudah dalam pencatatan administrasi.

"Nama adalah identitas yang unik dan sangat penting, tapi juga perlu diingat bahwa ada aturan yang harus dipatuhi."

"Kita harus memastikan nama yang dicatat sesuai regulasi, agar lebih mudah dalam pencatatan administrasi dan terhindar dari kesulitan di kemudian hari," katanya, dikutip Tribunnews.com, Rabu (3/9/2025).

Aturan tentang pemberian nama ini termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Berdasarkan aturan itu, pemberian nama harus memenuhi beberapa persyaratan penting, yaitu:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

2. Batas panjang nama maksimal 60 huruf termasuk spasi.

3. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan