Senin, 29 September 2025

Wamenbud Ungkap Kepala Daerah Kurang Komitmen Alokasikan APBD Untuk Museum dan Taman Budaya

Kementerian Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Museum dan Taman Budaya. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
ANGGARAN MUSEUM TAMAN BUDAYA - Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ia mengungkapkan Kementerian Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Museum dan Taman Budaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Museum dan Taman Budaya. 

Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah persoalan yang masih menghambat optimalisasi pengelolaan dua sektor penting kebudayaan tersebut di berbagai daerah.

Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha mengungkapkan ada enam masalah utama yang ditemukan di lapangan. 

Pertama, masih rendahnya komitmen kepala daerah dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk museum dan taman budaya

Kedua, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengelola museum dan taman budaya yang belum sepenuhnya memiliki kompetensi di bidang kebudayaan.

Baca juga: Wamen Giring Minta Asosiasi Tari dan Koreografer Perkuat Ekosistem Seni Pertunjukan Indonesia

Ketiga, keterbatasan waktu untuk melakukan revisi anggaran yang mempengaruhi proses penyerapan anggaran sehingga menimbulkan Sisa Lebih Pagu Anggaran (SiLPA). 

Keempat, adanya penggunaan atau peminjaman anggaran DAK untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan museum.

Kelima, minimnya sinergitas antara Dinas Kebudayaan, pengelola museum/taman budaya, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Jumlah Penonton Capai 80 Juta, Wamen Giring Soroti Minimnya Investasi di Industri Film 

Keenam, belum optimalnya pemanfaatan sarana prasarana museum dan taman budaya oleh masyarakat karena belum memenuhi standar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Kebudayaan akan melakukan perbaikan pola alokasi DAK Nonfisik pada tahun 2026. 

“Pertama, untuk mendapatkan alokasi DAK dipersyaratkan surat komitmen kepala daerah untuk tidak mengurangi alokasi APBD urusan kebudayaan (Readiness Criteria/RC),” kata Giring Ganesha dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, kementerian juga akan melakukan pendampingan dan sosialisasi penyusunan program dengan melibatkan tim teknis serta praktisi atau ahli di bidang permuseuman dan taman budaya

Besaran alokasi DAK nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan dan reviu atas usulan kebutuhan.

“Penyaluran DAK juga dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan,” kata Giring.

Lebih jauh, ia menyebutkan alokasi DAK Museum tahun depan akan difokuskan pada pengelolaan koleksi dan pengembangan museum guna meningkatkan eksistensi dan profesionalitas. 

Sedangkan untuk Taman Budaya, alokasi DAK akan ditingkatkan pada program publik yang mendukung Manajemen Talenta Nasional (MTN) di bidang seni budaya.

“Kami ingin memastikan museum dan taman budaya bisa benar-benar menjadi pusat edukasi dan ruang kreatif masyarakat, bukan sekadar formalitas anggaran,” ucap Giring.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan