Lowongan Kerja
Seleksi Calon Anggota Baznas 2025-2030 Dibuka, Ini Syarat dari Kemenag dan Cara Daftarnya
Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan dalam pengelolaan zakat Nasional melalui seleksi BAZNAS periode 2025-2030.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dalam pengelolaan zakat Nasional melalui seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasinal (Baznas) untuk periode kerja 2025-2030.
Baznas adalah lembaga resmi pemerintah ynag bertugas mengelola zakat, infaq dan sedekah secara profesional dan transparan demi meningkatkan kesejahteraan umat.
Mengutip dari kemenag.go.id, pendaftaran seleksi anggota Baznas dibuka secara daring mulai tanggal 25 Agustus hingga 9 September.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses laman simzat.kemenag.go.id.
Dibukanya seleksi anggota Baznas ini, memberikan peluang bagi individu yang memiliki kompetensi, integritas dan visi yang kuat untuk bergabung sebagai anggota Baznas dari unsur masyarakat.
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa seleksi ini penting untuk masa depan Baznas.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono.
Dengan total delapan formasi yang tersedia, calon anggota yang terpilih diharapkan mampu memperkuat fungsi Baznas sebagai pilar keadilan sosial serta pemberdayaan umat di tanah air.
Syarat Pendaftaran
Mengutip dari Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Pengumuman Nomor: 1/TIMSEL/BAZNAS/9/2025, berikut syarat daftarnya:
Baca juga: Rakornas Baznas 2025: Perkuat Sinergi dengan Pemda untuk Zakat Tepat Sasaran
- Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
- Berusia minimal 40 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan minimal sarjana (S1)
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak pernah dihukum pidana penjara minimal 5 tahun
- Berakhlak mulia dan bertakwa kepada Allah SWT
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
- Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas
Cara Daftar
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemenag di simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
2. Calon pendaftar wajib membuat akun dan mengisi daftar riwayat hidup secara lengkap.
3. Dokumen yang harus diunggah dalam format PDF meliputi:
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar merah (format JPG)
- KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan yang masih berlaku
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
- Ijazah sarjana
- Surat lamaran dan surat pernyataan bermeterai yang diunduh dari SIMZAT
- Surat rekomendasi dari pimpinan organisasi terkait sesuai unsur calon (ulama, profesional, tokoh masyarakat)
- Dokumen visi, misi, dan program kerja
3. Setelah dokumen lengkap diunggah, pendaftar wajib mengunduh dan mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Lantai 9, Jakarta Pusat.
Materi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025–2030
Seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dilakukan dalam beberapa tahap kompetensi yang menyeluruh untuk memastikan calon anggota memiliki pengetahuan dan integritas yang dibutuhkan.
Adapun materi seleksi meliputi tiga bentuk utama:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.