Senin, 29 September 2025

Kementerian Haji dan Umrah

Gus Irfan Jadi Menteri Haji? Istana Serahkan Sepenuhnya ke Presiden Prabowo

Siapa yang akan memimpin Kementerian Haji dan Umrah masih menjadi tanda tanya

|
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf menjadi calon Menteri Haji dan Umrah seiring perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Setelah DPR RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Namun, siapa yang akan memimpin kementerian baru tersebut masih menjadi tanda tanya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penunjukan menteri adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. 

Termasuk apakah Kepala BP Haji saat ini, Irfan Yusuf, akan otomatis menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah.

“Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi menteri, itu biar Presiden yang menentukan,” ujar Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Perpres dan Anggaran Sudah Disiapkan

Hasan menyampaikan bahwa Presiden akan segera menindaklanjuti pengesahan UU tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembentukan kementerian baru.

“Yang jelas, Presiden akan membuat Perpres baru untuk menjalankan Undang-Undang pembentukan Kementerian Haji,” katanya.

Baca juga: Perkenalkan BP Haji kepada Calon Jemah, Gus Irfan Ungkap Visi  Agar Haji Lebih Berkualitas

Terkait anggaran, Hasan memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana untuk mendukung operasional kementerian baru tersebut. 

Ia mencontohkan pembentukan PCO yang juga melalui proses perencanaan anggaran serupa.

“Kalau bikin lembaga baru, ya harus disiapkan. Sama seperti waktu bikin PCO, anggarannya juga dirancang,” jelasnya.

Transformasi BP Haji Jadi Kementerian

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025). 

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

BP Haji selama ini merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada langsung di bawah Presiden, dengan tugas utama menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. 

Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan jemaah.

Berikut beberapa perubahan krusial yang disepakati dalam revisi UU:

BP Haji akan bertransformasi menjadi kementerian agar lebih fokus menangani persoalan haji dan umrah secara menyeluruh.

  • Pengurangan Kuota Petugas Haji Daerah

Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, namun jumlahnya akan dikurangi agar tidak membebani kuota jemaah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan