Kementerian Haji dan Umrah
Gus Irfan Jadi Menteri Haji? Istana Serahkan Sepenuhnya ke Presiden Prabowo
Siapa yang akan memimpin Kementerian Haji dan Umrah masih menjadi tanda tanya
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Setelah DPR RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, siapa yang akan memimpin kementerian baru tersebut masih menjadi tanda tanya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penunjukan menteri adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Termasuk apakah Kepala BP Haji saat ini, Irfan Yusuf, akan otomatis menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah.
“Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi menteri, itu biar Presiden yang menentukan,” ujar Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Perpres dan Anggaran Sudah Disiapkan
Hasan menyampaikan bahwa Presiden akan segera menindaklanjuti pengesahan UU tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembentukan kementerian baru.
“Yang jelas, Presiden akan membuat Perpres baru untuk menjalankan Undang-Undang pembentukan Kementerian Haji,” katanya.
Baca juga: Perkenalkan BP Haji kepada Calon Jemah, Gus Irfan Ungkap Visi Agar Haji Lebih Berkualitas
Terkait anggaran, Hasan memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana untuk mendukung operasional kementerian baru tersebut.
Ia mencontohkan pembentukan PCO yang juga melalui proses perencanaan anggaran serupa.
“Kalau bikin lembaga baru, ya harus disiapkan. Sama seperti waktu bikin PCO, anggarannya juga dirancang,” jelasnya.
Transformasi BP Haji Jadi Kementerian
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
BP Haji selama ini merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada langsung di bawah Presiden, dengan tugas utama menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan jemaah.
Berikut beberapa perubahan krusial yang disepakati dalam revisi UU:
- Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji akan bertransformasi menjadi kementerian agar lebih fokus menangani persoalan haji dan umrah secara menyeluruh.
- Pengurangan Kuota Petugas Haji Daerah
Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, namun jumlahnya akan dikurangi agar tidak membebani kuota jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah
Menperin Ingatkan Sektor Manufaktur Segera Bertransformasi Menuju Industri Hijau |
---|
Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto: Bu Tutut Malah Kirim Salam ke Saya |
---|
Pegawai BUMN Kecolongan Ideologi Ekstrem Kanan, DPR Minta Pemerintah Belajar dari Orde Baru |
---|
Kaji China Grey Zone Strategy, Hasanuddin Wahid Harap Indonesia Lebih Siap Jaga Kedaulatan di LCS |
---|
Hendrar Prihadi Dicopot Sebagai Kepala LKPP, PDIP Dukung Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.