OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Ebenezer Jadi Tersangka, Yassierli Panggil Pimpinan JPT Pratama Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Yassierli memanggil seluruh pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengevaluasi penataan dan digitalisasi layanan perizinan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli bertindak cepat menyikapi penetapan tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan delapan pegawai lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yassierli memanggil satu per satu seluruh pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengevaluasi penataan dan digitalisasi layanan perizinan telah dijalankan.
Baca juga: Noel Ditangkap, Ketegangan Solo-Jakarta Disebut Tercium Kuat, Geng Solo Akan Dibersihkan?
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah salah satu jenjang jabatan struktural dalam birokrasi pemerintahan Indonesia, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
JPT Pratama berada di level eselon IIb, dan biasanya menjabat sebagai kepala dinas, kepala biro, atau sekretaris daerah tingkat kabupaten/kota.
"Konsolidasi menyeluruh di internal kementerian ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan proses reformasi dipercepat," ujar Yassierli dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Dalam arahannya, Yassierli menyoroti penandatanganan pakta integritas di jajaran Kemnaker, termasuk kepada hampir seribu PJK3 yang telah dilakukan sebelumnya harus dipastikan implementasinya.
Kerja sama aktif dengan KPK pun ditegaskan, seiring proses pendalaman data dan fakta oleh lembaga antirasuah tersebut.
Untuk menggali dan mengokohkan komitmen integritas, profesionalitas, dan peningkatan pelayanan, Yassierli juga telah mengumpulkan seluruh koordinator dan sub-koordinator di Direktorat Jenderal Binwasnaker K3.
Ia menginstruksikan pembentukan Tim Manajemen Perubahan lintas direktorat guna mengevaluasi seluruh layanan serta memperkuat sistem pengendalian risiko di lingkungan Kemnaker.
Menaker juga menyatakan komitmennya untuk melakukan rotasi dan pencopotan terhadap pejabat dan staf yang terindikasi bermasalah, terlibat langsung ataupun tak langsung dengan aktivitas pungli dan pemerasan.
"Agenda reformasi struktural akan terus dilanjutkan dan dikuatkan. Antara lain mencakup penataan ulang layanan dan regulasi, penguatan manajemen risiko, serta percepatan digitalisasi demi mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
Berawal dari 'Nyanyian' Otak Pemerasan
Penangkapan Wamenaker Noel di rumah dinasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025) dini hari, merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya.
Penangkapan Noel berawal dari "nyanyian" Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut sebagai otak pemerasan dalam skema ini.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro adalah penerima aliran dana terbesar, yaitu Rp 69 miliar dari total Rp 81 miliar uang haram yang dikumpulkan sejak 2019.
Irvian yang dijuluki "Sultan" oleh Noel, kemudian memberikan sebagian uang dan barang mewah kepada pejabat lain, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Noel Diduga Minta Ducati dan Uang Rp 3 Miliar
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima dua bentuk gratifikasi dari Irvian Bobby Mahendro.
Pertama, uang tunai sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024 untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.
Kedua, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler Nightshift senilai sekira Rp 199 juta.
Menurut KPK, Noel secara santai meminta motor tersebut kepada Irvian dengan ucapan, "Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?"
Motor tersebut dibeli dalam kondisi off the road dan menggunakan pelat nomor palsu untuk menyembunyikan kepemilikan.
Meskipun Noel membantah terjaring OTT dan melakukan pemerasan, KPK meyakini bukti yang mereka miliki sudah cukup kuat.
Kasus ini melibatkan 11 tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Tersangka
Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).
Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut identitas lengkap para tersangka:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.