Senin, 6 Oktober 2025

Panja Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakat Kurangi Kuota Petugas Haji Daerah

Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, tapi hanya mengurangi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
RAKER PEMBAHASAN RUU - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan RUU perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, tapi hanya mengurangi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Awalnya, Marwan menyampaikan bahwa urgensi dari revisi UU Haji dan Umrah ini yakni perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian.

"Kami sampaikan bahwa yang paling urgensi di dalam pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Selanjutnya, kata Marwan, panja sepakat tidak menghapus petugas haji daerah.

"Yang kedua panja tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai kuota jumlah jemaah," ucapnya.

"Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, tidak dihapus," imbuhnya. Marwan juga menjelaskan panja tetap mempertahankan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Mengenai sama KBIHU juga tidak dihapus tetap dipertahankan tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat.

"Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat. Kalau KBIHU nya berkemampuan masih tetap bisa," tandasnya.

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sebelumnya dikabarkan sepakat untuk menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga: TPHD Bakal Dihapus, Komisi VIII DPR: Seluruh Petugas Haji Akan Ditentukan oleh Pemerintah Pusat

Hal itu diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

TPHD ini bertugas membantu dan membimbing jemaah haji dari daerah masing-masing selama pelaksanaan ibadah haji. "Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved