Krisis Penyuluh Agama Islam, Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi Baru ke KemenPAN-RB
Kemenag mengusulkan 71 ribu formasi baru untuk Penyuluh Agama Islam kepada KemenPAN-RB
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 71 ribu formasi baru untuk Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Usulan ini diajukan sebagai respons atas menurunnya jumlah penyuluh aktif yang kini hanya tersisa sekitar 28 ribu orang, jauh dari kebutuhan ideal nasional.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5 ribu penyuluh yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025, kebutuhan minimal penyuluh agama Islam di Indonesia mencapai 71 ribu orang.
"Kita bersyukur PMA tentang pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama telah terbit. Berdasarkan regulasi itu, kebutuhan kita sekurang-kurangnya 71 ribu penyuluh," ujar Direktur Bimbingan Masyarakat Islam, Zayadi, dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2025).
Baca juga: Pendaftaran PAI Awards 2025 Masih Dibuka hingga 19 Mei, Ada 9 Kategori Nominasi Penyuluh Agama Islam
Ancaman Terhadap Layanan Keagamaan
Zayadi mengungkapkan bahwa berkurangnya jumlah penyuluh disebabkan oleh minimnya formasi khusus dalam rekrutmen ASN, sehingga banyak calon penyuluh memilih jalur profesi lain.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat akan terganggu.
Penghitungan kebutuhan formasi ini mempertimbangkan tiga variabel utama:
- Jumlah penduduk beragama Islam yang berhak mendapat layanan penyuluhan
- Peta persoalan keagamaan yang beragam
- Tantangan geografis dan sosial di berbagai wilayah
Dengan formasi yang mencukupi, siklus layanan penyuluhan agama diyakini akan berjalan lebih optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Zayadi menekankan pentingnya pemerataan akses layanan penyuluhan, termasuk bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta diaspora Indonesia di luar negeri.
"Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu," tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenag juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing bagi formasi penyuluh agama Islam.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan menuju pemenuhan jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengenalan AI dalam Visualisasi Data - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Soal SK Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Jawaban 3.2 Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah, Pelatihan PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.4 Konsep Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.