Senin, 29 September 2025

Krisis Penyuluh Agama Islam, Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi Baru ke KemenPAN-RB

Kemenag mengusulkan 71 ribu formasi baru untuk Penyuluh Agama Islam kepada KemenPAN-RB

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Istimewa
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 71 ribu formasi baru untuk Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Usulan ini diajukan sebagai respons atas menurunnya jumlah penyuluh aktif yang kini hanya tersisa sekitar 28 ribu orang, jauh dari kebutuhan ideal nasional.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5 ribu penyuluh yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Padahal, menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025, kebutuhan minimal penyuluh agama Islam di Indonesia mencapai 71 ribu orang.

"Kita bersyukur PMA tentang pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama telah terbit. Berdasarkan regulasi itu, kebutuhan kita sekurang-kurangnya 71 ribu penyuluh," ujar Direktur Bimbingan Masyarakat Islam, Zayadi, dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2025).

Baca juga: Pendaftaran PAI Awards 2025 Masih Dibuka hingga 19 Mei, Ada 9 Kategori Nominasi Penyuluh Agama Islam

Ancaman Terhadap Layanan Keagamaan

Zayadi mengungkapkan bahwa berkurangnya jumlah penyuluh disebabkan oleh minimnya formasi khusus dalam rekrutmen ASN, sehingga banyak calon penyuluh memilih jalur profesi lain. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat akan terganggu.

Penghitungan kebutuhan formasi ini mempertimbangkan tiga variabel utama:

  • Jumlah penduduk beragama Islam yang berhak mendapat layanan penyuluhan
  • Peta persoalan keagamaan yang beragam
  • Tantangan geografis dan sosial di berbagai wilayah

Dengan formasi yang mencukupi, siklus layanan penyuluhan agama diyakini akan berjalan lebih optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Zayadi menekankan pentingnya pemerataan akses layanan penyuluhan, termasuk bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta diaspora Indonesia di luar negeri.

"Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu," tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenag juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing bagi formasi penyuluh agama Islam. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan menuju pemenuhan jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan