OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Sosok Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Punya Harta Rp2,8 M
Dirjen Binwasnaker Fahrurozi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan 11 tersangka tersebut, disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).
Dari 11 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat nama Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Sertifikasi K3 merupakan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (21/8/2025).
Selain Noel, terdapat sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pembuatan sertifikat K3.
Satu di antaranya bernama Fahrurozi, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Lantas, bagaimana sosok dan rekam jejak Fahrurozi?
Baca juga: Tok! KPK Tetapkan Immanuel Ebenezer Alias Noel Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3
Sosok dan Rekam Jejak
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Fahrurozi merupakan salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia bukan sosok baru di Kementerian Ketenagakerjaan. Fahrurozi tercatat pernah mengemban sejumlah jabatan di Kementerian tersebut.
Pria kelahiran Jakarta pada 12 Maret 1966 itu, menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker sejak 10 Maret 2025.
Sebelum menjabat Dirjen Binwasnaker, Fahrurozi pernah mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional.
Berikut rekam jejak karier Fahrurozi:
- Kepala Seksi Kerjasama, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Naker D.N. Depnakertrans, 22 Mei 2001
- Kepala Seksi Kerjasama, Ditjen Pembinaan dan Penempatan T.K Dalam Negeri Depnakertrans, 30 Desember 2003
- Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, 12 Desember 2005
- Kepala Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Depnakertrans, 10 Februari 2009
- Kepala Sub Direktorat Pemagangan Dalam Negeri, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemnakertrans, 12 November 2010
- Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemnakertrans, 26 November 2013
- Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Penerapan Sismet Produktivitas, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 14 September 2015
- Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Medan, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 29 September 2015
- Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 13 November 2018
- Direktur Bina ProduktIVitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 5 Agustus 2019
- Sekretaris Inspektorat Jendera, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 19 Maret 2021
- Inspektur IV, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 19 Januari 2023
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, Kementerian Ketenagakerjaan, 13 September 2023
- Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja per 10 Maret 2025-sekarang.
Baca juga: Akun Instagram Wamenaker Immanuel Ebenezer Diserbu Netizen Pasca Terkena OTT KPK
Harta Kekayaan
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Fahrurozi tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.828.459.620.
Laporan harta kekayaan Fahrurozi diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Fahrurozi:
TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.275.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/250 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.825.000.000
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000.
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 305.000.000
1. MOTOR, HONDA SOUL GT 125 CC Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000.
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 22.000.000
SURAT BERHARGA Rp 0
KAS DAN SETARA KAS Rp 125.772.620
HARTA LAINNYA Rp 125.000.000
Sub Total Rp 2.852.772.620.
Fahrurozi diketahui memiliki hutang sebesar Rp 24.313.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 2.828.459.620.
Baca juga: Kronologi Lengkap KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer di Rumah Dinas, Aliran Uang Jadi Petunjuk
Tersangka Kasus Pemerasan K3
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari total 11 orang tersangka ini, tiga di antaranya seorang perempuan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer sehari sebelumnya, pada Kamis (21/8/2025) malam.

Berikut 11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan
2. Fahrurozi sebagai Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker
3. Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
6. Subhan sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
7. Anitasari Kusumawati sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
8. Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator
9. Supriadi Koordinator
10. Temurila sebagai pihak PT KEM INDONESIA
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
(Tribunnews.com/David Adi/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.