OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Eks Penyidik KPK Harap Immanuel Ebenezer Jadi Justice Collaborator
Jika menjadi justice collaborator, Immanuel Ebenezer diharapkan dapat membantu mengungkap kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap, Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Imanuel Ebenezer bersedia untuk menjadi justice collaborator.
Adapun Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jumat (22/8/2025).
Noel tak sendirian, ada 10 orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Noel diduga kecipratan Rp3 miliar dari total aliran dana haram senilai Rp81 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Selain itu, Noel mendapat sepeda motor gede merek Ducati dengan pelat nomor B 4225 SUQ yang kini telah diamankan KPK sebagai salah satu barang bukti.
Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah menaikkan tarif sertifikasi K3 yang aslinya hanya sebesar Rp275.000, sehingga para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan praktik memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.
Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Immanuel Ebenezer menjadi pejabat pertama dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diciduk KPK.
Baru 10 bulan menjabat sebagai Wamenaker RI, ia sudah diciduk KPK.
Ia pun menambah panjang daftar pejabat pemerintahan di Indonesia yang terjerat kasus korupsi dan harus berurusan dengan hukum.
Noel Diharapkan Mau Jadi Justice Collaborator dan Whistle Blower
Yudi berharap, Noel bersedia menjadi justice collaborator sebagai bagian dari upaya membersihkan kasus korupsi di Indonesia, khususnya di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca juga: Golkar Sindir Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Minta Amnesti Sama dengan Akui Bersalah
Hal ini disampaikan Yudi saat menjadi narasumber dalam tayangan Dialog Prime yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (23/5/2025).
"Saya berharap bahwa Bang Noel mau menjadi justice collaborator. Dia mau menjadi whistle blower [pengungkap fakta] yang membuka [kasus korupsi]," kata Yudi.
Dikutip dari Glosarium Hukum di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, justice collaborator, yang disebut juga dengan saksi pelaku, adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Justice collaborator biasanya memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tersangka pidana korupsi untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator, sebagaimana dikutip dari artikel Mengenal Peran Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi di laman aclc.kpk.go.id, yakni:
- dia salah satu pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang
- mengakui kejahatan yang telah dilakukannya
- bukan pelaku utama kejahatan tersebut
Menurut Yudi, jika menjadi justice collaborator, Noel diharapkan dapat membantu mengungkap kemungkinan adanya kasus-kasus korupsi lain di kementerian tersebut.
Sebab, Noel sendiri mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mengurus sertifikat K3 di Kemnaker RI.
Sebagai informasi, pengurusan sertifikasi K3 dilakukan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), dan unit-unit di bawahnya, seperti Balai Besar K3 Jakarta.
"Ya, kalau kita melihat, Bang Noel aja paham mengenai adanya kasus korupsi yang terjadi di K3 ini. Bisa jadi, Bang Noel juga paham kasus-kasus yang lain di Kemenaker RI," papar Yudi.
Seperti yang sudah disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, sejatinya Noel mengetahui adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Namun, Noel membiarkan pemerasan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Meringankan Hukuman
Kemudian, Yudi menilai, peran sebagai justice collaborator juga penting bagi Noel untuk meringankan hukumannya.
"Ini menurut saya sangat penting ya, selain untuk memperingan hukuman, apalagi Pak Prabowo kan juga sudah membuat PP terkait justice collaborator gitu. Sehingga kemudian, ketika Bang Noel menjadi justice collaborator, setidaknya ini bisa diberantas [korupsinya]," tutur Yudi.
Dikutip dari laman marinews.mahkamahagung.go.id, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC), yang berisi pengaturan keistimewaan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Keistimewaan ini berupa keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.
Noel Jadi Korban Akal-akalan Bawahan Menteri dan Wakil Menteri
Yudi Purnomo Harahap, yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun memiliki pertimbangan lebih lanjut mengenai saran agar Noel menjadi justice collaborator.
Menurutnya, Noel hanyalah korban dari akal-akalan bawahannya di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sebab, eks driver ojek online yang masih tercatat sebagai ketua organisasi Jokowi Mania (Joman) itu 'hanya' menerima Rp3 miliar, terbilang sedikit untuk total aliran dana hasil pemerasan yang mencapai Rp81 miliar.
Apalagi, yang mendapat 'jatah' aliran dana haram paling banyak adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), yakni Rp 69 miliar
"Karena gini, saya pikir walaupun Bang Noel menerima [aliran dana], saya melihatnya, memang inilah curangnya para koruptor-koruptor ini," papar Yudi.
"Bagaimana mereka ya kita lihat mendapatkan Rp81 miliar, tetapi kurang ajar banget gitu, Wamen-nya dikasih Rp3 miliar, hanya satu kali di bulan Desember," tambahnya.
"Mungkin, suasana kebatilan Bang Noel, 'Wah, gede nih Rp3 M.' Padahal, Bang Noel nggak tahu bahwa jumlah yang dikorup sama anak buahnya ini lebih besar daripada Rp3 miliar," jelasnya.
"Tapi itulah yang menurut saya, permainan di ruang gelap inilah yang istilahnya bagi-bagi, tapi ke kantong itu lebih banyak, gitu," lanjutnya.
Sehingga, Yudi menjelaskan, daripada mendapat aliran dana haram yang jumlahnya tidak seberapa dibandingkan totalnya, akan jauh lebih baik bagi pejabat pemerintah untuk berperilaku bersih, menghindari tindak pidana korupsi.
"Inilah yang menurut saya, harusnya menteri-menteri gitu sadar bahwa daripada diakali oleh siasat busuk dari anak buahnya, lebih baik dia berperilaku bersih," tegas Yudi.
"Toh gaji menteri seharusnya sudah cukup. Apalagi Wamen. Wamen ini kan juga menjadi komisaris gitu. Artinya, dia juga mendapatkan penghasilan tambahan, kan?" tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.