OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Gerak-gerik Noel usai Jadi Tersangka Pemerasan: Nangis, Minta Maaf ke Prabowo, Harap dapat Amnesti
Gerak-gerik Noel menjadi sorotan setelah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan. Dari menangis, tiba-tiba tersenyum, lalu minta maaf ke Prabowo.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu dibuktikan dengan dirinya memakai rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperlihatkan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2025).
Saat digiring ke ruang konferensi pers, tampak Noel menangis dan mengusap air matanya
Dia digiring bersama dengan 10 tersangka lainnya yang juga sudah ditetapkan oleh KPK.
Kemudian, sesaat sebelum konferensi pers dimulai, Noel pun tampak mengepalkan tangannya dan justru tersenyum.
Baca juga: Dari Rumah Dinas ke Sel KPK: Tiga Momen Mengguncang Wamenaker Noel dalam Satu Malam
Di mana sikap tersebut berbanding terbalik dengan sebelum dirinya digelandang ke ruang konferensi pers KPK.
Kemudian, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan KPK, Noel pun sempat meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia juga berharap agar Prabowo memberikan amnesti kepadanya.
Amnesti merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden untuk menghapus hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pengampunan jenis ini dapat diberikan presiden kepada individu atau kelompok yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan maupun yang masih berproses.
"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo. Saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo," katanya.
Noel juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua relawan Jokowi, Jokowi Mania (Joman) itu turut membantah terjaring OTT KPK.
Ia juga membantah penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.
"Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," tambahnya.
Noel dkk Naikkan Tarif Pengajuan K3 hingga 20 Kali Lipat
Dalam perkara ini, Noel dan 10 tersangka lainnya menggunakan modus dengan menaikkan tarif pengajuan sertifikasi K3 terhadap buruh ataupun pekerja yang mengajukan permohonan.
Tak tanggung-tanggung, mereka menaikkan tarif hingga 20 kali lipat dari tarif normal.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuturkan tarif normal pengajuan sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu. Sementara, setelah dinaikkan oleh para tersangka, tarifnya menjadi Rp6 juta.
"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya dalam konferensi pers, Jumat sore.
Jika tidak dituruti, para tersangka mengancam akan mempersulit bahkan tidak menerbitkan sertifikasi K3 yang telah diajukan.
"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.
Dari uang tersebut, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 atau dua bulan setelah dirinya dilantik menjadi Wamenaker.
Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.
Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak terbukti berkaitan dalam kasus ini.
Adapun 11 orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025,
- Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator,
- Supriadi selaku koordinator
- Temurila selaku PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
- Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Klarifikasi Wamenaker Noel usai Jadi Tersangka: Bantah Di-OTT KPK, Tegaskan Tak Terlibat Pemerasan
Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.
Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.
Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.
"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).
Pemerasan Terjadi sejak 2019
Setyo mengungkapkan tindakan pemerasan yang dilakukan terkait sertifikasi K3 sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Hal ini diketahui dari banyaknya barang bukti yang diamankan oleh KPK.
"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak dan bernilai cukup tinggi."
"Hal ini relevan bahwa dugaan pemerasan ini sudah terjadi dari periode sebelumnya yaitu diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.