Selasa, 7 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Wamenaker Noel Terjerat OTT KPK, Puan: Maharani: Saya Baru Dengar, akan Kami Telusuri

Puan Maharani angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wamenaker

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia menanggapi operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Puan mengaku baru mengetahui kabar tersebut saat mengikuti rapat paripurna DPR pada Kamis (21/8/2025). 

Ia menyatakan belum mengetahui secara pasti duduk perkara dari penangkapan tersebut.

“Saya juga baru mendengar beritanya tadi saat Paripurna. Jadi belum tahu terjadinya karena apa dan bagaimana prosesnya,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut informasi terkait OTT tersebut. 

“Saya akan cek dulu, kenapa dan seperti apa proses ini terjadi,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menangkap Immanuel Ebenezer dalam operasi senyap yang digelar sejak Rabu malam (20/8/2025). 

Baca juga: OTT Wamenaker, Komisi III DPR: Bukti Prabowo Tak Lindungi Anak Buahnya

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar,” kata Fitroh singkat.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jakarta dan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK

Selain dirinya, tim penindakan KPK juga mengamankan sekitar 20 orang lainnya, termasuk seorang pejabat eselon II di Kementerian Ketenagakerjaan serta beberapa pihak yang diduga terlibat.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. 

Informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved