Dugaan Korupsi Dana CSR
Ahmadi Noor Supit Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMD Jabar
Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit irit bicara setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/8/2025).
Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat, Ahmadi memilih irit bicara dan menyerahkan penjelasan kepada KPK.
Pantauan di lokasi, Ahmadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 18.24 WIB.
Ia tiba di gedung komisi antirasuah itu pada pukul 09.57 WIB.
Mengenakan kemeja safari lengan panjang dan celana bahan hitam, Ahmadi tak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya.
Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, Bahlil: Biarlah Semua itu Kita Lihat Berproses
Saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini, Ahmadi menjawab singkat.
"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mengenai detail yang ditanyakan penyidik, ia enggan membeberkan lebih lanjut.
"Eh, saya kira itu ya. Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," katanya.
Baca juga: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMD
Ahmadi juga mengaku tidak ditanya perihal dugaan pengurangan nilai audit di bank tersebut.
"Oh saya enggak ditanyakan," ucapnya.
Ia pun tak mengungkap jelas berapa jumlah pertanyaaan yang dilayangkan penyidik kepadanya.
"Ada berapa ya. Enggak banyak sih pertanyaannya," ucapnya.
Meski begitu, ia menyatakan kesiapannya jika kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Tidak tahu. Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itukan harus kewajiban saya sebagai warga negara menjelaskan apapun," kata Ahmadi.
Hingga saat ini, pihak KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit.
Pemeriksaan Ahmadi ini krusial untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.
KPK mendalami adanya kejanggalan dalam hasil audit BPK terkait pengadaan tersebut, yang saat itu berada di bawah supervisi Ahmadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa keterangan Ahmadi sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara.
Penyidik menemukan anomali dalam laporan hasil audit BPK yang perlu didalami lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta: Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.