Selasa, 30 September 2025

Korupsi Beras Bansos

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bansos, Gus Ipul: Jangan Sampai Terulang di Kemensos

Mensos Gus Ipul menilai jajaran Kemensos harus belajar dari pengalaman, agar tidak ada lagi kasus korupsi bansos. 

dok. Kemensos RI
PESAN GUS IPUL - Menteri Sosial, Gus Ipul. Ia menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020. 

Langkah ini diambil terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Selain Bambang Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, dua orang lain yang turut dicegah adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional perusahaan yang sama (2021–2024).

Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. 

Menurut KPK, kehadiran keempatnya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

Penyidikan baru yang dimulai sejak Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras Kemensos yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana. 

Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

Tersangka

KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun KPK tidak memberikan penjelasan detail terkait siapa tersangka tersebut.

Informasi yang himpun, dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Sementara tersangka lainnya diduga adalah tiga pimpinan PT Dosni Roha Logistik dan mantan pejabat Kemensos.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu. 

Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan