Korupsi Beras Bansos
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bansos, Gus Ipul: Jangan Sampai Terulang di Kemensos
Mensos Gus Ipul menilai jajaran Kemensos harus belajar dari pengalaman, agar tidak ada lagi kasus korupsi bansos.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.
Ketika itu, ada program penyaluran beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan korupsi dalam proses pengangkutan dan distribusi beras bansos, yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar
Menurut Gus Ipul, kasus tersebut tidak boleh terulang lagi di lingkungan Kementerian Sosial.
Dirinya menilai jajaran Kemensos harus belajar dari pengalaman, agar tidak ada lagi kasus korupsi bansos.
"Ya itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial ya," kata Gus Ipul di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Margaguna, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Jadi kita ingin mengajak seluruh jajaran Kementerian Sosial bisa belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Sosial," tambahnya.
Gus Ipul mengatakan upaya pencegahan korupsi dimulai dengan mencontohkan dari dirinya dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
"Tentu kami dengan Pak Wamen utamanya itu harus juga memulailah dari diri kami sendiri," katanya.
Dirinya mengaku tidak akan mengajak jajaran Kementerian Sosial untuk melakukan penyelewengan.
Selain itu, Gus Ipul memastikan akan melakukan pencegahan terhadap kasus korupsi di Kementerian Sosial.
"Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," pungkasnya.
4 Orang Dilarang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini juga berlaku bagi Edi Suharto (ES), eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Langkah ini diambil terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Selain Bambang Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, dua orang lain yang turut dicegah adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional perusahaan yang sama (2021–2024).
Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut KPK, kehadiran keempatnya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Penyidikan baru yang dimulai sejak Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras Kemensos yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana.
Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
Tersangka
KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun KPK tidak memberikan penjelasan detail terkait siapa tersangka tersebut.
Informasi yang himpun, dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Sementara tersangka lainnya diduga adalah tiga pimpinan PT Dosni Roha Logistik dan mantan pejabat Kemensos.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu.
Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.